Welcome to

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Monday, July 6, 2009

PPn Diterbitkan Tahun Berikutnya

0 komentar

Question :
Kasusnya seperti ini, ada jasa yg dilakukan di tahun 2008, tetapi selesai di maret 2009. Dalam penawarannya kontraktor jasa sudah menetapkan penawaran dengan ditambah unsur PPN (Rp.200.000.000+ ditambah PPn Rp.10.000.000)

Tetapi pada saat audit tahun 2008, oleh auditor dibiayakan semua. Pada bulan juni 2009, kontraktor mengirimkan faktur pajak dgn SSP-nya sebesar > Rp.10.000.000 (dimana PPn dibayarkan di mei 2009).

Pertanyaanya:
1) Apakah secara perpajakan masih bisa dikreditkan pajak masukan tersebut
2) Bagaimana perlakuan akuntansinya

Answer :

1) Bisa aja dikreditkan
2) Buat jurnal penyesuaian

Sebagai tambahan postingan sebelumnya. Apabila memang terbukti FP tersebut telat diterbitkan (lebih dari 3 bulan dari waktu seharusnya sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 159/PJ./2006 maka tidak dapat dikreditkan) maka dapat dibiayakan sesuai dengan PP No. 138 Pasal 3 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.


0 komentar: