Question :
Kasusnya seperti ini, ada jasa yg dilakukan di tahun 2008, tetapi selesai di maret 2009. Dalam penawarannya kontraktor jasa sudah menetapkan penawaran dengan ditambah unsur PPN (Rp.200.000.000+ ditambah PPn Rp.10.000.000)
Kasusnya seperti ini, ada jasa yg dilakukan di tahun 2008, tetapi selesai di maret 2009. Dalam penawarannya kontraktor jasa sudah menetapkan penawaran dengan ditambah unsur PPN (Rp.200.000.000+ ditambah PPn Rp.10.000.000)
Tetapi pada saat audit tahun 2008, oleh auditor dibiayakan semua. Pada bulan juni 2009, kontraktor mengirimkan faktur pajak dgn SSP-nya sebesar > Rp.10.000.000 (
Pertanyaanya:
1) Apakah secara perpajakan masih bisa dikreditkan pajak masukan tersebut
2) Bagaimana perlakuan akuntansinya
Answer :
1) Bisa aja dikreditkan
2) Buat jurnal penyesuaian
Sebagai tambahan postingan sebelumnya. Apabila memang terbukti FP tersebut telat diterbitkan (lebih dari 3 bulan dari waktu seharusnya sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 159/PJ./2006 maka tidak dapat dikreditkan) maka dapat dibiayakan sesuai dengan PP No. 138 Pasal 3 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
0 komentar:
Post a Comment