Question :
Perusahaan kami mempunyai credit note yang sudah beberapa tahun tidak pernah di klaim oleh pemiliknya. Kami bermaksud untuk melakukan penghapusan atas credit note tersebut dari posisi Account Payable di pembukuan kami. Bagaimana implikasi pajaknya ?
Answer :
Ide penghapusan hutang bukan berasal dari debitur (pihak yang mempunyai hutang) tapi harus dari kreditur (pihak yang mempunyai piutang). Untuk melakukan penghapusan hutang biasa-nya Auditor (KAP) mewajibkan debitur untuk melakukan konfirmasi AP kepada pihak kreditur. Sepanjang hasil konfirmasi menyatakan kreditur tidak mengakui sebagai piutang pihak debitur "boleh " menghapus hutang tersebut dan diakui sebagai penghasilan.
Biasanya pihak Auditor menetapkan beberapa syarat di antara-nya dalam
Implikasi secara pajak ? tentu-nya penghapusan hutang tersebut harus di akui sebagai pendapatan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Demikian, semoga membantu.
0 komentar:
Post a Comment