Welcome to

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Thursday, July 16, 2009

Koreksi Laba Rugi Fiskal, Apakah bisa di hapus di Neraca.

0 komentar

Question :

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan oleh FISKUS terhadap WP Badan terjadi Koreksi Fiskal yang mengakibatkan Perubahan Laba/(Rugi) WP Badan tersebut. Sehingga Laba/(Rugi) antara WP dengan Fiskus Berbeda. Oleh WP perbedaan tersebut ditimbulkan dalam Neraca dengan nama Koreksi Laba/(Rugi) agar Nilai Laba/(Rugi) WP sama dengan Fiskus.Yang Menjadi Pertanyaan Saya Apakah KOreksi Laba /(Rugi) tersebut Dapat Dihilangkan dari Laporan Neraca ?? Dan Jurnal Apa Yang mesti Dilakukan Oleh WP agar koreksi tersebut hilang tp tetap sama dengan Laba/ (Rugi) FISKUS ?

 

Answer :

Menurut saya seharusnya Koreksi pajak kalau jumlahnya cukup materiil dicatat ke akuin laba yang ditahan sedangkan kalau tidak materiil bisa dibebankan ke rugi laba tahun berjalan (namun ini harus dikoreksi fiskal pada waktu menghitung pajak)

0 komentar: