Welcome to

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Thursday, July 16, 2009

10 Perusahaan dapat insentif pajak

0 komentar

Jumat, 08/05/2009

10 Perusahaan dapat insentif pajak

JAKARTA: Pemerintah diketahui telah memberikan insentif pajak
penghasilan (PPh) kepada 10 perusahaan yang dinilai berhak memanfaatkan
fasilitas PP No. 62/2008.

Kasubdit Peraturan PPh Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen
Pajak Astera Primanto Bhakti mengungkapkan 10 perusahaan itu mendapat
insentif untuk penanaman modal di bidang usaha dan daerah tertentu.

"Tugas Ditjen Pajak dalam hal ini hanya memeriksa kelengkapan perusahaan
sesuai PP No.1/2007 dan PP No. 62/ 2008. Kalau ada pengajuan yang tidak
layak [tidak memenuhi persyaratan] ya kita kembalikan ke BKPM [Badan
Koordinasi Penanaman Modal]," katanya pekan ini.

Astera tidak merinci jumlah pengajuan permohonan insentif PP 62/2008
yang telah masuk ke Ditjen Pajak dan permohonan yang ditolak atau
dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan. "Saya harus lihat lagi
datanya," kilahnya.

Insentif PP 62/2008 adalah revisi dari PP No. 1/2007 tentang Fasilitas
PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu.
Revisi dimaksudkan hanya untuk menambah jumlah bidang usaha dan daerah
lokasi investasi dari semula 15 bidang usaha dan 9 bidang usaha di
daerah tertentu menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah
tertentu.

Adapun fasilitas yang diberikan adalah pertama, pengurangan penghasilan
net sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6
tahun, masing-masing 5% per tahun. Kedua, masa penyusutan dan amortisasi
yang dipercepat.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak
luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku (P3B). Keempat, kompensasi
kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Deputi Direktur Pemasaran Mercedes-Benz Indonesia Yuniadi H. Hartono
menyatakan fasilitas insentif PPh yang diberikan pemerintah merupakan
jaminan yang mendukung komitmen perusahaan untuk berinvestasi di Tanah
Air.

Dia menilai langkah pemerintah memberikan insentif pajak menjadi satu
bentuk dukungan moral kepada perusahaan dan industri otomotif secara
umum.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra
Irawady mengatakan minimnya investor yang memanfaatkan insentif PP
62/2008 wajar di tengah krisis ekonomi global.

Untuk itu, jelasnya, pemerintah akan terus menyiapkan insentif yang
lebih atraktif lagi guna menarik investasi dan arus modal ke Indonesia.
(15/Siti Munawaroh) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

0 komentar: