Welcome to

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Thursday, July 16, 2009

SSP harus karbonize ?

0 komentar

Question :

Apakah SSP harus karbonize atau bisa dengan print out excel ?

 

Answer :

 

Dalam peraturan ini ditemukan dalam pasal 2,  PER-01/PJ/2006 Tanggal 05-01-2006 :

*Pasal 2* (1)
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran
dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Menurut pemahaman saya terhadap pasal di atas boleh-boleh saja kita
memakai yang print out excel krn scr peraturan di perbolehkan, tdk diatur
harus carbonize atau tidak hanya harus sesuai bentuknya dengan lampiran
peraturan tsb, dan rangkap sesuai dengan yang ada diperaturan tersebut.
Walaupun ini berpulang kembali kepada masing-masing bank karena memang ada
bank2 tertentu yg hanya terima carbonize, spt bank mandiri. tapi ada juga
yang biasa terima print out excel atau bahkan hanya via email seperti hsbc.

 

 

 

 

0 komentar: