Welcome to

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Sunday, July 12, 2009

Omong Kosong Insentif Pajak Penghasilan

1 komentar

* Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Awas, jangan terlalu jujur kalau berhadapan dengan orang-orang pajak!
Begitulah, sinyalemen itu sering kita dengar dari mulut ke mulut, baik
secara individu maupun institusi. Ini menandakan, kehadiran pajak masih
dianggap sebagai momok bagi sebagian masyarakat. Fenomena ini bisa
dimaknai dua hal, pertama, tingkat kesadaran warga negara sebagai tax
payer masih rendah, atau, kedua, performa institusi pajak yang memang
belum meyakinkan. Contoh indikator kesadaran masyarakat, misalnya, dari
sekitar 12 juta pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang melaporkan
SPT-nya ternyata hanya sekitar 50 persen. Kalangan pengusaha, baik kecil
maupun kakap yang gemar mengemplang pajak juga merupakan contoh. Namun,
di sisi lain, tidak sedikit petugas pemungut pajak yang menilep uang
pajak, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah, kendati insentif bagi
petugas pajak kini telah dinaikkan berlipat-lipat.

Terkait dengan krisis ekonomi global, yang dampaknya sudah kita rasakan
menyeruak di bumi Indonesia, tampaknya ada angin surga yang dihembuskan
Pemerintah terkait dengan masalah pajak ini. Konkritnya, Pemerintah
menggulirkan kebijakan berupa pemberian stimulus fiskal kepada sektor
usaha. Dari gelontoran tersebut, yang merupakan angin surga bagi sektor
pajak adalah bahwa Rp 6,5 triliun dialokasikan khusus untuk pembebasan
Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan. Wah, ini jelas ciamik bagi
kalangan pekerja/karyawan. Bayangkan saja, dengan standar upah yang
belum layak untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum, penghasilan karyawan
masih 'disunat' pula untuk membayar PPh.

Nah, dengan stimulus fiskal berupa pembebasan PPh bagi karyawan ini,
maka gaji karyawan tidak akan dipotong PPh lagi. Pemerintah (via
perusahaan) yang akan membayar/menanggung pembayaran PPh karyawan.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan berupah Rp 5 juta per bulan, maka
dia akan terkena PPh sebesar 15% (Rp 750 ribu). Jadi upah bersih
karyawan hanya Rp 4.250.000. Namun, dengan fasilitas pembebasan PPh bagi
karyawan tersebut, maka perusahaan harus menuliskan upah karyawannya
menjadi Rp 5.750.000. Itu artinya, penghasilan bersih yang dibawa
karyawan bertambah, dari Rp 5 juta menjadi Rp 5.750.000 per bulan.

Terobosan kebijakan ini terlihat amat mulia, sekalipun Pemerintah harus
kehilangan potensi pendapatan dari pembayaran PPh sekitar Rp 40 triliun.
Karena, konon, selain untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) masal, program pembebasan PPh bagi karyawan juga untuk
meningkatkan daya beli (purchasing power) masyarakat.

Memang, pada tataran normatif, kebijakan ini terlihat pro terhadap
kepentingan karyawan, atau bahkan kepentingan masyarakat secara umum.
Namun, yang harus kita pertanyakan, apakah kebijakan ini akan berjalan
mulus? Benarkah karyawan benar-benar akan menikmati pembebasan PPh,
sehingga nir PHK dan atau daya beli mereka mengalami peningkatan?
Bagaimana pula cara mengontrol perilaku perusahaan yang acap berbuat
nakal? Terlihat kebijakan ini mengandungi beberapa lubang kelemahan.

Pertama, pemerintah menetapkan hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja
yang layak menerima fasilitas pembebasan PPh bagi karyawan. Kriteria
yang digunakan Pemerintah, misalnya, catatan pembayaran perusahaan yang
bersangkutan harus baik, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan
mampu mendorong kenaikan ekspor. Dus artinya, yang akan mendapatkan
suntikan stimulus fiskal hanyalah perusahaan-perusahaan besar saja.
Sementara sektor usaha mikro, yang secara kuantitas maupun kapasitas
jauh lebih dominan, sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan stimulus
fiskal dimaksud.

Kedua, di lapangan, bagaimana pula cara mengontrol jika di satu sisi
perusahaan itu mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal, tapi di sisi
lain upah karyawan tetap dikenakan PPh? Ketika hal ini penulis tanyakan
kepada salah seorang teman yang berposisi sebagai Kepala Kantor
Penyuluhan Pajak, ia menukas, " Ya, kalau itu harus disurvei dahulu. Dan
kalau terjadi semacam itu, si karyawan bisa mengajukan sengketa
perpajakan", katanya. Wah, kalau semacam ini jalan ceritanya tentu amat
merepotkan si karyawan. Apalagi kalau si karyawan tidak terinformasi
bahwa institusi perusahaannya mendapatkan fasilitas stimulus fiskal dari
Pemerintah. Sebab, umumnya perusahaan lebih banyak menerapkan gerakan
tutup mulut kepada karyawannya.

Ketiga, meminjam analisis seorang pengamat perpajakan, insentif ini akan
efektif menambah pendapatan pekerja jika perusahaan itu menerapkan gross
methode (metode kotor) dalam pembayaran pajak karyawannya. Namun,
sebaliknya, insentif ini tidak akan efektif jika perusahaan yang
bersangkutan menerapkan metode gross up, yaitu berupa metode pajak
ditanggung perusahaan (tunjangan pajak dari perusahaan).

Keempat, jika insentif ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli
masyarakat, rasanya juga akan sulit tercapai. Persoalannya, insentif ini
hanya akan dinikmati oleh pekerja yang sudah mempunyai pendapatan di
atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas 15,8 juta per
tahun. Nah, masalahnya, kelompok pekerja di sektor industri padat karya,
justru tidak mempunyai pendapatan yang masuk kategori PTKP! Artinya,
niat Pemerintah agar insentif ini akan meningkatkan daya beli masyarat
menjadi tidak signifikan (tidak tercapai).

Jadi, pada dasarnya kebijakan stimulus fiskal berupa pembebasan PPh
karyawan tidak serta merta akan membahagiakan karyawan, baik pada
konteks nir PHK, maupun peningkatan income mereka. Alih-alih malah
perusahaan yang mendapatkan limpahan keuntungan, terutama bagi
perusahaan yang menerapkan metode gross up tadi. Pemerintah sepertinya
juga tidak mempunyai instrumen untuk mengontrol berapa prosentase/jumlah
perusahaan yang menerapkan metode gross methode dengan yang menerapkan
gross up. Selain itu, kecil potensi bagi karyawan -apalagi karyawan
rendahan, untuk mempunyai keberanian mengajukan sengketa perpajakan
melawan perusahaannya. Minimnya informasi dan wawasan karyawan juga akan
menjadi pemicu ketidakberanian itu, selain tentu, tekanan psikologis
dari perusahaan yang bersangkutan yang berbuntut pada ancaman PHK itu
sendiri.

Secara makro ekonomi, sangat boleh jadi bahwa terobosan ini tidak akan
berjalan efektif, kalau instrumen pembebasan ini tidak diiringi dengan
kebijakan sinergis yang lainnya. Misalnya, belanja pemerintah terkait
dengan berbagai proyek seharusnya diperbesar dan dipercepat
penggelontorannya, agar lebih cepat terserap oleh sektor swasta. Selain
itu, pada tataran kebijakan moneter, seharusnya Pemerintah melakukan
intervensi pasar secara serius agar nilai rupiah tidak semakin
terkoreksi di mata dolar Amerika. Sebab, pengaruhnya jauh lebih terasa
bagi pengusaha, jika nilai rupiah terus terombang-ambing. Sekalipun
disuntik dengan stimulus pembebasan PPh bagi karyawan setinggi langit,
tetapi kalau nilai rupiahnya terus gonjang-gonjing, ya sami mawon.
Perusahaan akan semaput, dan fenomena PHK menjadi tak terhindarkan. Daya
beli masyarakat pun tidak akan mengalami peningkatan, yang ada malah
tergerusnya kemampuan membayar masyarakat, karena tingginya inflasi dan
kenaikan berbagai harga komoditas bahan pokok.

Fasilitas stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi
karyawan pada akhirnya hanyalah angin surga belaka, alias janji kosong.


1 komentar:

De Lapiz said...

1.Disebutkan " insentif ini tidak akan efektif jika perusahaan yang
bersangkutan menerapkan metode gross up, yaitu berupa metode pajak
ditanggung perusahaan (tunjangan pajak dari perusahaan)".
Sesuai Peraturan Perpajakan, Perhitungan PPh 21 dengan Metoda Gross Up justru dalam pemberian PPh DTP, sangat menguntungkan karyawan. Logikanya PPh DTP ini hanya memindahkan pembayaran pajak yang semula dari perusahaan ke Negara menjadi dari perusahaan ke karyawan.
Sementara Metoda Gross Up yakni Metode memasukkan komponen pajak terutang menjadi unsur penghasilan, otomatis dengan demikian pajak yang terutang menjadi lebih besar dibandingkan dari keadaan semula (sebelum dijadikan unsur penghasilan).
Dengan pajak yang lebih tinggi maka yang diterima oleh karyawan menjadi lebih besar.

2. Pemberian DTP ini akan lebih efektif kalo memang ada control dari karyawan. Hal ini terbukti & sudah dinikmati oleh kami, jadi insentif ini SAMA SEKALI BUKAN angin surga sebagaimana tertulis dibawah.