Welcome to

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Tuesday, January 4, 2011

SPT MASA PPN 1111 - Tahun 2011

0 komentar



Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena pajak (PKP) dalam menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas dan mengurangi beban administrasi Direktur Jendral Pajak maka mulai 1 Januari 2011 formulir SPT Masa PPN mengalami perubahan bentuk dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan megenai perubahan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober 2010 dan Surat Edaran Nomor SE-98/PJ/2010 untuk PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal) dan untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, diatur terpisah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 dan Surat Edaran Nomor SE-99/PJ/2010

Perubahan Formulir SPT Masa PPN

Formulir SPT Masa PPN yang baru ini disebut dengan Formulir SPT Masa PPN 1111 yang akan menggantikan SPT Masa PPN 1107 dan SPT Masa PPN 1108. Bentuk formulir SPT Masa PPN 1111 ini telah disesuaikan dengan format scanning sehingga tidak ada lagi bentuk SPT format scanning dan format non scanning. Dengan adanya perubahan ini maka sekarang kita mengenal 3 macam formulir SPT Masa PPN sebagai berikut:



1. SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal).
2. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; dan
3. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.

Daftar Bentuk Formulir SPT Masa PPN 1111:

* Formulir 1111 – Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (F.1.2.32.04) biasa disebut dengan Induk SPT Masa PPN; dan

Lampiran Induk SPT Masa PPN 1111:

1. Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
2. Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
3. Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
4. Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
5. Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
6. Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

Seperti sudah disampaikan diawal bahwa Formulir SPT Masa PPN 1111 yang baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak sehingga jika Pengusaha Kena Pajak tidak ada data yang perlu dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111 maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melampirkan lampiran tersebut, sebagai contoh: Jika PKP tidak melakukan ekspor, maka PKP tidak perlu melampirkan Formulir 1111 A1. Walaupun penyampaian SPT Masa PPN tidak dilengkapi dengan lampiran karena tidak ada data yang perlu dilaporkan, SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP tersebut tetap dianggap lengkap.

Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPNPenggunaan Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF

* PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1.
1. Dicetak dengan menggunakan kertas foliolF4 dengan be rat minimal 70 gram
2. Pengaturan ukuran kertas pad a printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
3. Tidak menggunakan printer dotmatrix.Di samping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme. pdf.

* Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.

Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111

* Faktur Pajak yang diisikan dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, adalah Faktur Pajak selain yang digunggung yang dilaporkan dalam Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2.
* Faktur Pajak yang dilaporkan secara gunggungan adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dimana faktur pajak dengan penyerahan seperti ini dilakukan oleh pedagang eceran.
* Dalam hal PKP merupakan pedagang eceran, namun PKP tersebut juga melakukan penyerahan yang Faktur Pajaknya:
o
diisi lengkap sesuai dengan Pasal13 ayat (5) Undang-Undang PPN; dan/atau
o
tidak diisi dengan identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN;dan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang strukturnya mengikuti ketentuan dalam peraturan mengenai Faktur Pajak, PKP melaporkan Faktur Pajak dimaksud dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
*
Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode transaksi ’06′ yang diterbitkan oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk untuk melakukan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang semula dilaporkan secara gunggungan Dalam SPT Masa PPN 1111 ini, Faktur Pajak Khusus tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak sehingga PKP Toko Retail tersebut tidak perlu membuat rincian penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri seperti yang semula dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1107 yaitu Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
*
Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP yang diterima oleh PKP yang melakukan penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak, dilaporkan di 2 (dua) tempat, yaitu di Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri, sebesar jumlah yang dapat dikreditkan dan di Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas, sebesar jumlah yang tidak dapat dikreditkan. Selanjutnya sesuai ketentuan, PKP melakukan penyesuaian setiap akhir tahun sampai dengan selesainya masa manfaat BKP/JKP terkait dalam Formulir 1111 AB butir III huruf B angka 3 – Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan
*
Nota Retur yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 dikaitkan dengan Faktur Pajaknya. Dalam hal Nota Retur tersebut terkait dengan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Dalam hal PKP menerbitkan Nota Retur yang terkait dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas, maka Nota Retur tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas

Penyampaian Formulir SPT Masa PPN 1111

*
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
*
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan. Sebagai contoh, PKP yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2009 yang SPT Normalnya menggunakan Formulir 1107, pembetulannya menggunakan Formulir 1107. Namun apabila PKP pada Masa Pajak April tersebut menggunakan Formulir 1108, maka pembetulannya menggunakan Formulir 1108.

0 komentar: