Welcome to

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

ABOUT US

Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Sunday, July 12, 2009

Omong Kosong Insentif Pajak Penghasilan

1 komentar

* Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Awas, jangan terlalu jujur kalau berhadapan dengan orang-orang pajak!
Begitulah, sinyalemen itu sering kita dengar dari mulut ke mulut, baik
secara individu maupun institusi. Ini menandakan, kehadiran pajak masih
dianggap sebagai momok bagi sebagian masyarakat. Fenomena ini bisa
dimaknai dua hal, pertama, tingkat kesadaran warga negara sebagai tax
payer masih rendah, atau, kedua, performa institusi pajak yang memang
belum meyakinkan. Contoh indikator kesadaran masyarakat, misalnya, dari
sekitar 12 juta pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang melaporkan
SPT-nya ternyata hanya sekitar 50 persen. Kalangan pengusaha, baik kecil
maupun kakap yang gemar mengemplang pajak juga merupakan contoh. Namun,
di sisi lain, tidak sedikit petugas pemungut pajak yang menilep uang
pajak, ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah, kendati insentif bagi
petugas pajak kini telah dinaikkan berlipat-lipat.

Terkait dengan krisis ekonomi global, yang dampaknya sudah kita rasakan
menyeruak di bumi Indonesia, tampaknya ada angin surga yang dihembuskan
Pemerintah terkait dengan masalah pajak ini. Konkritnya, Pemerintah
menggulirkan kebijakan berupa pemberian stimulus fiskal kepada sektor
usaha. Dari gelontoran tersebut, yang merupakan angin surga bagi sektor
pajak adalah bahwa Rp 6,5 triliun dialokasikan khusus untuk pembebasan
Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan. Wah, ini jelas ciamik bagi
kalangan pekerja/karyawan. Bayangkan saja, dengan standar upah yang
belum layak untuk memenuhi kebutuhan fisik minimum, penghasilan karyawan
masih 'disunat' pula untuk membayar PPh.

Nah, dengan stimulus fiskal berupa pembebasan PPh bagi karyawan ini,
maka gaji karyawan tidak akan dipotong PPh lagi. Pemerintah (via
perusahaan) yang akan membayar/menanggung pembayaran PPh karyawan.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan berupah Rp 5 juta per bulan, maka
dia akan terkena PPh sebesar 15% (Rp 750 ribu). Jadi upah bersih
karyawan hanya Rp 4.250.000. Namun, dengan fasilitas pembebasan PPh bagi
karyawan tersebut, maka perusahaan harus menuliskan upah karyawannya
menjadi Rp 5.750.000. Itu artinya, penghasilan bersih yang dibawa
karyawan bertambah, dari Rp 5 juta menjadi Rp 5.750.000 per bulan.

Terobosan kebijakan ini terlihat amat mulia, sekalipun Pemerintah harus
kehilangan potensi pendapatan dari pembayaran PPh sekitar Rp 40 triliun.
Karena, konon, selain untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) masal, program pembebasan PPh bagi karyawan juga untuk
meningkatkan daya beli (purchasing power) masyarakat.

Memang, pada tataran normatif, kebijakan ini terlihat pro terhadap
kepentingan karyawan, atau bahkan kepentingan masyarakat secara umum.
Namun, yang harus kita pertanyakan, apakah kebijakan ini akan berjalan
mulus? Benarkah karyawan benar-benar akan menikmati pembebasan PPh,
sehingga nir PHK dan atau daya beli mereka mengalami peningkatan?
Bagaimana pula cara mengontrol perilaku perusahaan yang acap berbuat
nakal? Terlihat kebijakan ini mengandungi beberapa lubang kelemahan.

Pertama, pemerintah menetapkan hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja
yang layak menerima fasilitas pembebasan PPh bagi karyawan. Kriteria
yang digunakan Pemerintah, misalnya, catatan pembayaran perusahaan yang
bersangkutan harus baik, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan
mampu mendorong kenaikan ekspor. Dus artinya, yang akan mendapatkan
suntikan stimulus fiskal hanyalah perusahaan-perusahaan besar saja.
Sementara sektor usaha mikro, yang secara kuantitas maupun kapasitas
jauh lebih dominan, sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan stimulus
fiskal dimaksud.

Kedua, di lapangan, bagaimana pula cara mengontrol jika di satu sisi
perusahaan itu mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal, tapi di sisi
lain upah karyawan tetap dikenakan PPh? Ketika hal ini penulis tanyakan
kepada salah seorang teman yang berposisi sebagai Kepala Kantor
Penyuluhan Pajak, ia menukas, " Ya, kalau itu harus disurvei dahulu. Dan
kalau terjadi semacam itu, si karyawan bisa mengajukan sengketa
perpajakan", katanya. Wah, kalau semacam ini jalan ceritanya tentu amat
merepotkan si karyawan. Apalagi kalau si karyawan tidak terinformasi
bahwa institusi perusahaannya mendapatkan fasilitas stimulus fiskal dari
Pemerintah. Sebab, umumnya perusahaan lebih banyak menerapkan gerakan
tutup mulut kepada karyawannya.

Ketiga, meminjam analisis seorang pengamat perpajakan, insentif ini akan
efektif menambah pendapatan pekerja jika perusahaan itu menerapkan gross
methode (metode kotor) dalam pembayaran pajak karyawannya. Namun,
sebaliknya, insentif ini tidak akan efektif jika perusahaan yang
bersangkutan menerapkan metode gross up, yaitu berupa metode pajak
ditanggung perusahaan (tunjangan pajak dari perusahaan).

Keempat, jika insentif ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli
masyarakat, rasanya juga akan sulit tercapai. Persoalannya, insentif ini
hanya akan dinikmati oleh pekerja yang sudah mempunyai pendapatan di
atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni di atas 15,8 juta per
tahun. Nah, masalahnya, kelompok pekerja di sektor industri padat karya,
justru tidak mempunyai pendapatan yang masuk kategori PTKP! Artinya,
niat Pemerintah agar insentif ini akan meningkatkan daya beli masyarat
menjadi tidak signifikan (tidak tercapai).

Jadi, pada dasarnya kebijakan stimulus fiskal berupa pembebasan PPh
karyawan tidak serta merta akan membahagiakan karyawan, baik pada
konteks nir PHK, maupun peningkatan income mereka. Alih-alih malah
perusahaan yang mendapatkan limpahan keuntungan, terutama bagi
perusahaan yang menerapkan metode gross up tadi. Pemerintah sepertinya
juga tidak mempunyai instrumen untuk mengontrol berapa prosentase/jumlah
perusahaan yang menerapkan metode gross methode dengan yang menerapkan
gross up. Selain itu, kecil potensi bagi karyawan -apalagi karyawan
rendahan, untuk mempunyai keberanian mengajukan sengketa perpajakan
melawan perusahaannya. Minimnya informasi dan wawasan karyawan juga akan
menjadi pemicu ketidakberanian itu, selain tentu, tekanan psikologis
dari perusahaan yang bersangkutan yang berbuntut pada ancaman PHK itu
sendiri.

Secara makro ekonomi, sangat boleh jadi bahwa terobosan ini tidak akan
berjalan efektif, kalau instrumen pembebasan ini tidak diiringi dengan
kebijakan sinergis yang lainnya. Misalnya, belanja pemerintah terkait
dengan berbagai proyek seharusnya diperbesar dan dipercepat
penggelontorannya, agar lebih cepat terserap oleh sektor swasta. Selain
itu, pada tataran kebijakan moneter, seharusnya Pemerintah melakukan
intervensi pasar secara serius agar nilai rupiah tidak semakin
terkoreksi di mata dolar Amerika. Sebab, pengaruhnya jauh lebih terasa
bagi pengusaha, jika nilai rupiah terus terombang-ambing. Sekalipun
disuntik dengan stimulus pembebasan PPh bagi karyawan setinggi langit,
tetapi kalau nilai rupiahnya terus gonjang-gonjing, ya sami mawon.
Perusahaan akan semaput, dan fenomena PHK menjadi tak terhindarkan. Daya
beli masyarakat pun tidak akan mengalami peningkatan, yang ada malah
tergerusnya kemampuan membayar masyarakat, karena tingginya inflasi dan
kenaikan berbagai harga komoditas bahan pokok.

Fasilitas stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi
karyawan pada akhirnya hanyalah angin surga belaka, alias janji kosong.


»» read more

Penghapusan NPWP dan Penggabungan dengan Suami

0 komentar

Question :

Kebetulan saya juga lagi ada trouble untuk NPWP. Teman saya seorang istri dan suaminya sudah punya NPWP, tapi karena istri bekerja maka dikantor tempat dia bekerja meminta NPWP dirinya. Kalo gak salah, kalo mau disamain nomornya dengan suami punya maka 3 digit akhir adalah 001 tapi itupun harus ada kartu NPWP-nya.

Jadinya kantornya memproses NPWP istri dengan melampirkan KK, KTP istri, NPWP suami dengan maksud untuk diberikan NPWP dengan digit akhir 001. Tapi setelah 1 bulan kemudian kartu NPWP telah jadi, kog nomornya beda banget.

Si istri gak mau karena harus buat SPT masing-masing. Jadi, pihak kantor istri buat surat ke KPP yang dia proses awal (KPP untuk kantor) untuk serahin NPWP nya dan mau dibuatkan NPWP baru dengan 3 digit 001 dari NPWP suaminya. Tetapi KPP tersebu bilang kalo mau hapus NPWP harus ke KPP Kalibata..
 

Yang mau saya tanya :
1. Memangnya kalo mau hapus NPWP harus ditujukan ke KPP Kalibata?
2. Lama gak prosesnya ?
3. Bagaiman proses pembuatan NPWP dengan 3 digit 001 dari NPWP suami? apa ada form khusus ?

 

Answer  :

1. Penghapusan NPWP dilakukan di KPP tempat terdaftar, jika terdaftar di KPP Kalibata, maka harus di ajukan ke KPP Kalibata. Penghapusan NPWP dapat menggunakan form pendaftaran hanya saja pd belakang lampiran II di tickmart pada kolom pencabutan NPWP disertai lampiran Kartu NPWP, SKT, dan surat pernyataan mengenai alasan NPWP Dicabut dan jangan lupa ditandatangani.

 

Untuk penghapusan NPWP efeknya akan terkena pemeriksaan pajak baik pribadi maupun badan. Bila sudah diperiksa maka baru NPWP tersebut bisa dicabut.

 

Untuk referensi penghapusan NPWP bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan, 20/PMK.03/2008

 

2. Penghapusan NPWP memerlukan waktu yang kurang lebih 6 bulan untuk OP, jadi sabar2 aja.

3. Mungkin untuk kasus pak herli pemohon NPWP harusnya mendaftar pada tempat KPP suami terdaftar dan disertai surat pernyataan ingin menggabungkan NPWP istri dengan suami. Form pendaftaran npwp biasa , perlu di lampirkan fc npwp suami & fc kartu keluarga.. Sebenernya si istri tidak harus membuat NPWP tp boleh, karena penghasilan istri digabung dengan suami kecuali ada perjanjian pisah harta penghapusan bisa dilakukan di KPP yg meliputi tmpt tinggalnya.

 

Penggunaan 001 dibelakang kurang tepat. 001 itu merupakan kode cabang. perusahaan yang mempunyai cabang di tempat lain kodenya dimulai 001. masa anda mau di samain, nanti dikira anda mempunyai istri di cabang ini, cabang itu he4.. minta kode 999 aja.

»» read more

Monday, July 6, 2009

PPn Diterbitkan Tahun Berikutnya

0 komentar

Question :
Kasusnya seperti ini, ada jasa yg dilakukan di tahun 2008, tetapi selesai di maret 2009. Dalam penawarannya kontraktor jasa sudah menetapkan penawaran dengan ditambah unsur PPN (Rp.200.000.000+ ditambah PPn Rp.10.000.000)

Tetapi pada saat audit tahun 2008, oleh auditor dibiayakan semua. Pada bulan juni 2009, kontraktor mengirimkan faktur pajak dgn SSP-nya sebesar > Rp.10.000.000 (dimana PPn dibayarkan di mei 2009).

Pertanyaanya:
1) Apakah secara perpajakan masih bisa dikreditkan pajak masukan tersebut
2) Bagaimana perlakuan akuntansinya

Answer :

1) Bisa aja dikreditkan
2) Buat jurnal penyesuaian

Sebagai tambahan postingan sebelumnya. Apabila memang terbukti FP tersebut telat diterbitkan (lebih dari 3 bulan dari waktu seharusnya sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 159/PJ./2006 maka tidak dapat dikreditkan) maka dapat dibiayakan sesuai dengan PP No. 138 Pasal 3 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.


»» read more

Penghapusan Account Payable

0 komentar

Question :

Perusahaan kami mempunyai credit note yang sudah beberapa tahun tidak pernah di klaim oleh pemiliknya. Kami bermaksud untuk melakukan penghapusan atas credit note tersebut dari posisi Account Payable di pembukuan kami. Bagaimana implikasi pajaknya ?

Answer :

Ide penghapusan hutang bukan berasal dari debitur (pihak yang mempunyai hutang) tapi harus dari kreditur (pihak yang mempunyai piutang). Untuk melakukan penghapusan hutang biasa-nya Auditor (KAP) mewajibkan debitur untuk melakukan konfirmasi AP kepada pihak kreditur. Sepanjang hasil konfirmasi menyatakan kreditur tidak mengakui sebagai piutang pihak debitur "boleh " menghapus hutang tersebut dan diakui sebagai penghasilan.

Biasanya pihak Auditor menetapkan beberapa syarat di antara-nya dalam surat konfirmasi AP yang dikirimkan ke pihak kreditur harus ditandatangai oleh otoritas tertinggi pihak kreditur yang menyatakan secara tegas bahwa piutang tersebut di hapuskan.

Implikasi secara pajak ? tentu-nya penghapusan hutang tersebut harus di akui sebagai pendapatan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Demikian, semoga membantu.

»» read more